×

BP Tapera: Pemotongan Gaji Pekerja untuk Iuran Tapera Tak Dilakukan Serentak, tapi Bertahap

BP Tapera: Pemotongan Gaji Pekerja untuk Iuran Tapera Tak Dilakukan Serentak, tapi Bertahap

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan, pemungutan dana dari gaji pekerja untuk iuran Tapera tidak akan dilakukan secara serentak. Ia mengatakan, seluruh tahapan pemungutan yang akan diterapkan kepada para pekerja di Indonesia ini akan dilakukan secara bertahap atau gradual. Jadi, pemotongan pada 2027 tidak akan tiba tiba langsung diterapkan kepada pegawai negeri, BUMN, swasta, serta pekerja mandiri. Semuanya dilakukan bertahap.

Diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2O2O Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat Pasal 68, disebutkan bahwa Pemberi Kerja wajib mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Artinya, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja menjadi peserta Tapera yang gajinya akan dipotong, paling lambat tahun 2027. "Pasti secara gradual. Enggak mungkin tiba tiba semua dipungut, harus menyimpan, harus menabung gitu ya," ujar Heru di kantornya, Senin (10/6/2024).

Ledakan Keras di Pusat Tel Aviv, Belasan Tentara Israel Roboh Dalam Sehari di Front Gaza Lebanon Halaman 4 Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 72 73 Kurikulum Merdeka, Kegiatan 3: Unsur Cerpen Halaman 4 Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 132 133 134 Kurikulum Merdeka: Penilaian Pengetahuan Bab 4 Halaman all

Launching Program Semarak Babel, Penanaman Pohon Serentak untuk Atasi Lahan Kritis di Babel Bangkapos.com Kunci Jawaban PAI Kelas 10 Halaman 80 81 82 83 Kurikulum Merdeka: Penilaian Pengetahuan Bab 3 Halaman all Ia mengatakan, implementasi peraturan yang akan berjalan pada 2027 ini sebenarnya hanya untuk segmen pekerja swasta.

Sementara itu, kalau segmen pekerja lainnya seperti pekerja mandiri, belum diatur secara spesifik karena masih menunggu kesiapan BP Tapera. Sejumlah persiapan yang saat ini tengah dilakukan, kata Heru, di antaranya seperti kesiapan sistem teknologi informasi milik BP Tapera serta Sumber Daya Manusia (SDM) mereka. Dia bilang, BP Tapera saat ini hanya memiliki 197 pegawai. BP Tapera juga saat ini belum memiliki kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.

Ada juga soal model bisnis BP Tapera yang harus dibangun lagi dan tata kelola yang lebih baik agar bisa mendapatkan kepercayaan masyarakat. "Nah, kalau terkait dengan apakah tahun 2027, ya kita enggak bisa memastikan. Ada achievement achievement yang harus kami tuju dulu sebelum kami mendapatkan kepercayaan untuk memulai pengumpulan dana dan itu pasti gradual lah. Bertumbuh, enggak mungkin tiba tiba semua motongnya bareng bareng juga. Pasti susah," ujar Heru. Sebagaimana diketahui, iuran Tapera merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah dalam menyediakan pembiayaan perumahan untuk Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR).

Tapera diundangkan dalam Undang undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016. Peraturan Pemerintah (PP) yang belakangan ini ramai di masyarakat merupakan turunan dari UU ini. PP yang ramai itu adalah PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan ditetapkan pada 20 Mei 2024. PP tersebut menyebutkan bahwa gaji milik pegawai negeri, BUMN, swasta, serta upah yang didapat pekerja mandiri, akan ditarik untuk menjadi simpanan peserta tapera.

Besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja. Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Post Comment

You May Have Missed